MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI Karena Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Date: 2025-06-05
Category: Politik
Rangkuman Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan terkait Undang-Undang Kejaksaan yang diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda, pada 16 Mei 2025. Gugatan ini menyoroti Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan hak imunitas kepada jaksa, yang dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law dalam UUD 1945. Para pemohon berargumen bahwa ketentuan ini menciptakan perlakuan berbeda antara jaksa dan penegak hukum lainnya, seperti hakim dan polisi. Kejaksaan Agung, melalui Harli, menyatakan menghormati proses hukum ini dan menyerahkan keputusan kepada hakim konstitusi. Sementara itu, MK juga memutuskan tidak menerima lima dari sebelas gugatan uji formal terkait UU TNI pada 5 Juni 2025, karena pemohon tidak dapat menunjukkan kedudukan hukum yang jelas dan bukti keterlibatan aktif dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan tantangan dalam memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan karena dinilai memberikan hak imunitas yang tidak seimbang bagi jaksa dibandingkan dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, polisi, dan advokat. Mereka berargumen bahwa ketentuan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law yang diakui dalam UUD 1945. Dalam pandangan mereka, perlakuan berbeda ini menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana jaksa hanya dapat dipanggil atau ditahan dengan izin Jaksa Agung, tanpa pengecualian untuk jenis tindak pidana tertentu. Dari sisi Konservatif: Kejaksaan Agung menghormati gugatan yang diajukan oleh masyarakat dan mempertanyakan kewenangan yang dianggap berlebihan oleh para pemohon. Mereka menegaskan bahwa Korps Adhyaksa memiliki kewenangan yang sudah ditetapkan dan berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat. Harli, perwakilan dari Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penting bagi masyarakat dan media untuk kritis terhadap pandangan yang ada, dan menyerahkan keputusan akhir kepada hakim konstitusi, menunjukkan sikap terbuka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Related Articles
UU Kejaksaan Digugat ke MK, Begini Kata Kejagung
Source: Detik
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.558788
Hoax Rate: 0.0102342
Ideology Rate: 0.913091
Gugatan UU TNI di MK: 6 Gugur, 5 Berlanjut
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.342378
Hoax Rate: 0.0124584
Ideology Rate: 0.286465
Alasan MK Tolak 5 Gugatan UU TNI: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.386404
Hoax Rate: 0.195222
Ideology Rate: 0.824116
5 Gugatan Uji Formil UU TNI Tidak Diterima MK
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.301794
Hoax Rate: 0.0863084
Ideology Rate: 0.782954
MK Bacakan Putusan 5 Gugatan Uji Formil UU TNI Hari Ini
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.315665
Hoax Rate: 0.0608684
Ideology Rate: 0.296045