"Indonesia Tingkatkan Tanggung Jawab Produsen dalam Pengelolaan Sampah Plastik dan Bali Larang Penggunaan Botol Air Mineral Plastik Kecil"

Date: 2025-06-05
Category: Bisnis
Rangkuman Pemerintah Provinsi Bali berencana melarang produksi botol air mineral plastik berkapasitas kurang dari satu liter mulai Januari 2026 sebagai upaya mengurangi pencemaran plastik yang mengancam destinasi wisata di pulau tersebut. Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengumumkan kebijakan ini setelah pertemuan dengan produsen air mineral di Denpasar, menekankan bahwa hampir semua tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali telah mencapai kapasitas maksimum, dengan sebagian besar sampah berupa plastik sekali pakai. Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan plastik sekali pakai di berbagai tempat dan mewajibkan pengelolaan limbah yang baik. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga akan mewajibkan produsen untuk mengelola sampah kemasan produk mereka, berupaya meningkatkan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah plastik. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Bali sebagai contoh global dalam pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Pemerintah provinsi Bali berencana melarang produksi botol air mineral dalam kemasan berkapasitas kurang dari satu liter untuk mengurangi pencemaran plastik, yang dianggap mengancam keindahan alam dan budaya Bali. Gubernur Bali, I Wayan Koster, menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga daya tarik wisata dan ekonomi pulau. Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Selain itu, ada penekanan pada perlunya inovasi dari produsen untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dari sisi Konservatif: Kementerian Lingkungan Hidup akan mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas pengelolaan sampah kemasan produk mereka, beralih dari sistem sukarela menjadi wajib. Menteri LH Hanif Faisol menyatakan bahwa produsen harus menangkap jumlah sampah yang mereka hasilkan, menyoroti ketidakpatuhan yang ada saat ini. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sampah di Indonesia, yang masih jauh dari target pengurangan yang ditetapkan.
Related Articles
Atasi pencemaran, Bali larang gunakan botol air mineral plastik kecil
Source: Antara
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.517665
Hoax Rate: 0.94901
Ideology Rate: 0.409992
KLH bakal wajibkan produsen kelola sampah plastik dari kemasan produk
Source: Antara
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.505029
Hoax Rate: 0.984214
Ideology Rate: 0.447471