Proses Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka: Tuntutan dan Tantangan Hukum

Date: 2025-06-05
Category: Politik
Rangkuman Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengonfirmasi bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah diterima oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, pada 26 Mei 2025. Surat tersebut meminta MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran, namun saat ini parlemen sedang dalam masa reses, sehingga belum ada tindak lanjut. HNW menjelaskan bahwa proses pemakzulan memerlukan sidang pleno DPR yang dihadiri oleh 2/3 anggota, diikuti oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya dibahas di MPR. Proses ini diperkirakan akan panjang dan kompleks, mengingat dukungan politik yang kuat untuk Gibran dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mendominasi kursi di DPR. Beberapa fraksi di DPR menyatakan bahwa mereka akan membahas surat tersebut, meskipun ada pandangan bahwa pemakzulan Gibran tidak akan mudah dilakukan. Sementara itu, Projo, organisasi pendukung Gibran, menilai usulan pemakzulan tersebut tidak berdasar dan provokatif, serta meminta agar DPR dan MPR tidak menanggapi surat tersebut.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat perhatian terhadap proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Beberapa fraksi di DPR menyatakan bahwa meskipun surat tersebut diterima, prosesnya tidak akan mudah dan akan memakan waktu. Ada pengakuan bahwa setiap surat yang masuk akan dibahas oleh DPR, menunjukkan adanya keterbukaan untuk mendiskusikan isu ini. Dari sisi Konservatif: Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa Gibran tidak melakukan tindakan yang dapat menjadi alasan pemakzulan. Mereka menerima surat tersebut namun menekankan perlunya mempelajari kesesuaian dengan konstitusi. Projo juga menyebutkan bahwa surat pemakzulan tersebut tidak penting dan bersifat provokatif, menunjukkan sikap skeptis terhadap tuntutan tersebut.
Related Articles
HNW sebut surat usul pemakzulan Wapres telah sampai ke meja Ketua MPR
Source: Antara
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.414681
Hoax Rate: 0.263534
Ideology Rate: 0.0960198
Proses Panjang Pemakzulan, HNW: DPR Dulu Setelah Itu ke MK
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.407742
Hoax Rate: 0.00886439
Ideology Rate: 0.352093
HNW Sebut Surat Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR RI
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.480866
Hoax Rate: 0.5098
Ideology Rate: 0.115319
Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.617675
Hoax Rate: 0.0957874
Ideology Rate: 0.0973028
Projo: Gibran Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran Hukum
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.641681
Hoax Rate: 0.285683
Ideology Rate: 0.325665
Projo Respons Surat Pemakzulan Gibran: Tidak Penting dan Provokatif
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.684233
Hoax Rate: 0.00749599
Ideology Rate: 0.386028
Proses Panjang dan Tidak Mudahnya Pemakzulan Gibran
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.407895
Hoax Rate: 0.0134856
Ideology Rate: 0.0518431
Soal Pemakzulan Gibran, Golkar: Pak Prabowo dan Mas Wapres Baik-baik Saja
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.663766
Hoax Rate: 0.0170274
Ideology Rate: 0.158569
Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
Source: Kompas
Date: 2025-06-05
Bias Rate: 0.575817
Hoax Rate: 0.0189309
Ideology Rate: 0.21974