Pemprov Jakarta Menebus 117 Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah Menggunakan Dana Zakat

Date: 2025-04-25
Category: Pemerintahan
Rangkuman Pemerintah Provinsi Jakarta telah menebus ijazah milik 117 siswa yang ditahan oleh sekolah karena masalah biaya. Kegiatan penebusan ini dilaksanakan pada tanggal 25 April 2025 di Gedung Dinas Pendidikan Jakarta, Setiabudi, dan dihadiri oleh juru bicara gubernur, Chico Hakim, serta kepala sekolah dan penerima manfaat. Ijazah yang ditebus terdiri dari 1 ijazah SD, 22 ijazah SMP, 11 ijazah SMA, 82 ijazah SMK, dan 1 ijazah dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan total nilai bantuan mencapai Rp 596 juta. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menggunakan dana zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melakukan penebusan ini. Dalam konteks pilkada Jakarta 2024, Pramono juga menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang UMKM dapat dijadikan dasar hukum untuk memudahkan penebusan ijazah siswa yang kurang mampu. Ia berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan hingga bertahun-tahun, sehingga siswa yang berhak dapat memperoleh ijazah mereka.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan penebusan ijazah untuk 117 siswa yang ijazahnya ditahan oleh sekolah, dengan menggunakan dana zakat. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengatasi ketidakadilan pendidikan, di mana siswa dari keluarga kurang mampu sering kali terhambat dalam mendapatkan ijazah mereka. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya pemutihan ijazah agar semua siswa, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka, dapat memperoleh hak pendidikan mereka. Ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan kesetaraan dalam akses pendidikan. Dari sisi Konservatif: Penebusan ijazah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan dana zakat dipandang sebagai langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah utang piutang di sektor pendidikan. Gubernur Pramono Anung mengaitkan kebijakan ini dengan Peraturan Pemerintah yang ada, menunjukkan bahwa pemutihan piutang tidak hanya berlaku untuk UMKM tetapi juga untuk individu yang tidak mampu. Penekanan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan dukungan terhadap inisiatif pemerintah yang lebih luas dalam mengatasi masalah sosial.
Related Articles
Pemprov Jakarta Tebus 117 Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah Pakai Dana Zakat
Source: Detik
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.48543
Hoax Rate: 0.0329198
Ideology Rate: 0.601172