TALAS

News List Add New Article

Sidang Hasto Kristiyanto: Ahli Pidana UGM Dihadirkan untuk Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

News Image

Date: 2025-06-05

Category: Korupsi

Rangkuman Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, untuk memberikan keterangan. Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak oleh KPK. Tindakan ini dilakukan bersama dengan orang-orang kepercayaannya, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang juga terlibat dalam kasus ini.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto, terdapat penekanan pada peran penting ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan. Artikel menyoroti tindakan Hasto yang diduga menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku, serta memberikan suap kepada mantan komisioner KPU. Tindakan ini dianggap sebagai contoh nyata dari korupsi yang merusak integritas sistem politik dan pemilihan umum. Dari sisi Konservatif: Dalam laporan mengenai sidang Hasto Kristiyanto, fokus utama adalah pada dakwaan yang dihadapi Hasto terkait suap dan penghalangan penyidikan. Artikel menyebutkan bahwa Hasto diduga memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus PAW Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK. Penekanan pada tindakan Hasto yang dianggap melanggar hukum dan merugikan proses penegakan hukum menjadi sorotan utama.

Related Articles

KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Source: Detik

Date: 2025-06-05

Article Link

Bias Rate: 0.57678

Hoax Rate: 0.0121091

Ideology Rate: 0.738815

Ahli Pidana UGM Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Source: Kompas

Date: 2025-06-05

Article Link

Bias Rate: 0.698236

Hoax Rate: 0.0150752

Ideology Rate: 0.302386

Back to News List