TALAS

News List Add New Article

Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta: Proses Perpanjangan SIM dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

News Image

Date: 2025-06-05

Category: Transportasi

Rangkuman Pada hari Kamis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Layanan Samsat Keliling berlangsung di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, pengesahan STNK, dan santunan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebelum libur nasional Idul Adha. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus membawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopi, serta tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Sementara itu, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis. Pemohon diharuskan membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya tambahan untuk tes psikologi dan asuransi. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dan perpanjangan SIM.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Layanan SIM keliling yang dibuka oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di lima lokasi di Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Dengan jam operasional yang fleksibel dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan ini tanpa kesulitan. Proses yang transparan, termasuk pengisian formulir dan tes kesehatan serta psikologi, menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan dan kualitas pengemudi di jalan raya. Biaya yang dikenakan juga terjangkau, mencerminkan upaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Dari sisi Konservatif: Pelayanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis. Masyarakat diingatkan untuk membawa dokumen penting seperti KTP dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang. Proses yang harus dilalui termasuk tes kesehatan dan psikologi, menunjukkan bahwa ada standar yang harus dipenuhi untuk menjaga keselamatan di jalan. Biaya perpanjangan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Related Articles

Bayar pajak kendaraan sebelum libur panjang lagi

Source: Antara

Date: 2025-06-05

Article Link

Bias Rate: 0.468331

Hoax Rate: 0.292838

Ideology Rate: 0.880135

SIM Keliling di Jakarta ada di sini

Source: Antara

Date: 2025-06-05

Article Link

Bias Rate: 0.543248

Hoax Rate: 0.527576

Ideology Rate: 0.595373

Back to News List