TALAS

News List Add New Article

"RUU Kepariwisataan: Pengembangan Ekonomi dan Kearifan Lokal Melalui Sinergi Multipihak"

News Image

Date: 2025-04-25

Category: Politik

Rangkuman Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen dalam membahas Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) pada masa sidang kali ini. RUU ini dirumuskan untuk menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi kearifan lokal dan membuka partisipasi masyarakat setempat. Rahayu menyarankan pembentukan lembaga independen promosi pariwisata, seperti Indonesian Tourism Board, yang dapat beroperasi secara fleksibel tanpa bergantung pada APBN. Dia menekankan pentingnya lembaga ini untuk memposisikan dan membranding Indonesia sebagai destinasi global. Selain itu, RUU ini juga mendorong sinergi multipihak dengan pendekatan hexahelix, melibatkan pemerintah, akademisi, industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia, untuk membentuk pariwisata yang berdaya saing global namun tetap berakar pada nilai-nilai lokal. Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat bertransformasi menuju keberlanjutan dan keadilan sosial yang lebih sistematis dan terarah.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: RUU Kepariwisataan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghargai kearifan lokal. Penekanan pada partisipasi masyarakat setempat dan pembentukan lembaga independen promosi pariwisata menunjukkan komitmen untuk menciptakan pariwisata yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Pendekatan hexahelix yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan komunitas, diharapkan dapat membentuk wajah pariwisata Indonesia yang kompetitif di pasar global. Dari sisi Konservatif: RUU Kepariwisataan dipandang sebagai upaya untuk mengembangkan ekonomi melalui sektor pariwisata, dengan penekanan pada nilai-nilai lokal. Ada dorongan untuk menciptakan lembaga promosi pariwisata yang profesional dan adaptif, yang tidak bergantung pada APBN, menunjukkan kebutuhan untuk efisiensi dan efektivitas dalam memasarkan Indonesia sebagai destinasi wisata. Pendekatan multipihak diharapkan dapat memperkuat daya saing pariwisata Indonesia sambil tetap mempertahankan identitas lokal.

Related Articles

Komisi VII DPR: RUU Kepariwisataan Tak Cuma Fokus Ekonomi, tapi Kearifan Lokal

Source: Detik

Date: 2025-04-25

Article Link

Bias Rate: 0.560544

Hoax Rate: 0.0674217

Ideology Rate: 0.755985

Back to News List