KLH Apresiasi Vonis Maksimal untuk Pengelola TPA Ilegal di Depok sebagai Langkah Penegakan Hukum Lingkungan

Date: 2025-06-04
Category: Pemerintahan
Rangkuman Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjatuhkan vonis maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar kepada Jayadi, pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat. Keputusan ini diumumkan pada Rabu dan dianggap sebagai preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Kasus ini telah meresahkan sekitar 1.000 hingga 1.500 warga di lima perumahan sekitar karena dampak negatifnya terhadap kualitas udara dan kenyamanan hidup. Majelis hakim menyatakan bahwa Jayadi terbukti sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan, melanggar pasal 98 ayat (1) dan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi penegakan hukum lingkungan serta melaporkan aktivitas pencemaran.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Kementerian Lingkungan Hidup mengapresiasi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis maksimal kepada pengelola TPA ilegal, menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Penekanan pada kolaborasi antara berbagai pihak dalam penanganan kasus ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan lingkungan. Tindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ekosistem. Dari sisi Konservatif: Tidak ada perspektif konservatif.
Related Articles
KLH apresiasi vonis maksimal untuk pengelola TPA ilegal Limo di Depok
Source: Antara
Date: 2025-06-04
Bias Rate: 0.438731
Hoax Rate: 0.0667815
Ideology Rate: 0.819111