TALAS

News List Add New Article

Layanan Samsat dan SIM Keliling Kembali Tersedia di Jadetabek dan Jakarta dengan Persyaratan dan Lokasi yang Ditetapkan

News Image

Date: 2025-06-04

Category: Transportasi

Rangkuman Pada hari Rabu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 21 lokasi di wilayah Jadetabek, termasuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan santunan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) tanpa harus mengunjungi kantor pusat. Jam operasional layanan ini bervariasi, umumnya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, pada hari yang sama, layanan SIM Keliling juga tersedia di lima lokasi di Jakarta untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Persyaratan untuk mengurus SIM termasuk fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dan perizinan mengemudi.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat layanan Samsat Keliling yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak dan pengesahan STNK. Layanan ini tersebar di berbagai lokasi di Jadetabek, memberikan akses yang lebih baik bagi warga untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus pergi ke kantor pusat. Selain itu, ada juga layanan SIM Keliling yang menawarkan kemudahan dalam perpanjangan SIM, dengan syarat yang jelas dan transparan, mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik. Dari sisi Konservatif: Layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempermudah proses administrasi bagi masyarakat. Namun, penting untuk diingat bahwa pemohon harus memenuhi syarat tertentu, seperti tidak memiliki tunggakan pajak dan membawa dokumen yang diperlukan. Ini menekankan tanggung jawab individu dalam mematuhi peraturan yang ada. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM juga diatur dengan jelas, menunjukkan transparansi dalam pengelolaan layanan publik.

Related Articles

Rabu, tersedia lagi 21 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Source: Antara

Date: 2025-06-04

Article Link

Bias Rate: 0.449934

Hoax Rate: 0.0933695

Ideology Rate: 0.300638

Rabu, SIM Keliling tersedia kembali di Jakarta

Source: Antara

Date: 2025-06-04

Article Link

Bias Rate: 0.472824

Hoax Rate: 0.0968696

Ideology Rate: 0.559963

Back to News List