Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Sampai Kamis, Ditiadakan pada Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama

Date: 2025-06-03
Category: Transportasi
Rangkuman Sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan diterapkan hanya hingga hari Kamis, 5 Juni 2025, dan tidak berlaku pada hari Jumat, 6 Juni 2025, serta Senin, 9 Juni 2025, sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha. Penghapusan aturan ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan hari libur nasional dan cuti bersama sesuai regulasi yang berlaku. Penerapan sistem ini akan kembali aktif pada hari Selasa, 10 Juni 2025, dengan dua sesi waktu, yaitu dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi aturan ini dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku, dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000 bagi yang melanggar.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta dianggap sebagai langkah positif untuk mengurangi kemacetan dan polusi. Namun, penyesuaian yang dilakukan selama perayaan Hari Raya Idul Adha menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Penghapusan aturan pada hari libur nasional dan cuti bersama diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang merayakan. Dari sisi Konservatif: Kebijakan ganjil genap di Jakarta dipandang sebagai upaya yang perlu untuk mengatur lalu lintas, tetapi penyesuaian yang dilakukan pada hari-hari tertentu menunjukkan bahwa pemerintah harus lebih konsisten dalam penerapan aturan. Peniadaan sistem pada hari-hari libur dapat dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menghindari aturan, sehingga perlu ada pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan.
Related Articles
Ganjil Genap di Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku hingga Kamis
Source: Kompas
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.363051
Hoax Rate: 0.0371518
Ideology Rate: 0.747126