"Hukum Makan dan Minum Setelah Wudhu dalam Perspektif Islam: Penjelasan dan Anjuran"

Date: 2025-04-25
Category: Agama
Rangkuman Makan dan minum merupakan aktivitas sehari-hari yang sering dipertanyakan oleh umat Muslim terkait pengaruhnya terhadap wudhu. Menurut mayoritas ulama dari mazhab syafi'i, hanafi, maliki, dan hanbali, makan dan minum tidak membatalkan wudhu, sehingga seseorang tetap sah melaksanakan shalat setelah melakukan kedua aktivitas tersebut, kecuali terdapat pembatal wudhu lainnya seperti buang air kecil, buang angin, atau tidur nyenyak. Namun, terdapat pengecualian terkait konsumsi daging unta, di mana sebagian ulama, termasuk imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu berdasarkan hadis yang menyatakan perlunya berwudhu setelahnya. Dalam mazhab syafi'i, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, dengan pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa makan daging unta tidak membatalkan wudhu. Meskipun makan dan minum tidak membatalkan wudhu, disarankan untuk berkumur setelah makan sebelum shalat guna menjaga kebersihan mulut dan meningkatkan kekhusyukan dalam ibadah. Anjuran berkumur ini bersifat sunah dan tidak mempengaruhi keabsahan wudhu.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: terdapat penekanan pada pentingnya menjaga kesucian diri dalam ibadah, dengan penjelasan bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama. Hal ini menunjukkan sikap inklusif terhadap praktik ibadah yang lebih fleksibel, serta anjuran untuk berkumur setelah makan sebagai upaya menjaga kebersihan dan kekhusyukan dalam shalat. Dari sisi Konservatif: fokus pada ketentuan hukum yang lebih ketat, terutama mengenai pengecualian makan daging unta yang dianggap dapat membatalkan wudhu menurut sebagian ulama. Pendapat ini mencerminkan perhatian yang lebih besar terhadap detail syariat dan kepatuhan terhadap hadis yang mengatur tata cara ibadah.
Related Articles
Apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu?
Source: antara
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.38398
Hoax Rate: 0.923189
Ideology Rate: 0.679518