Biaya Konsumsi Rapat Menteri Rp 171.000 per Orang Dinilai Tidak Sejalan dengan Efisiensi Anggaran di Tengah Tekanan Fiskal

Date: 2025-06-03
Category: Pemerintahan
Rangkuman Biaya konsumsi untuk rapat menteri di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 171.000 per orang, yang terdiri dari Rp 118.000 untuk makanan berat dan Rp 53.000 untuk kudapan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies, Media Wahyudi Askar, mengkritik biaya tersebut sebagai tidak sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran, terutama di tengah kondisi fiskal yang tertekan. Askar menyoroti bahwa biaya konsumsi ini lebih tinggi dibandingkan subsidi upah pemerintah yang hanya Rp 150.000 per bulan selama dua bulan. Ia juga mencatat ketimpangan antara pejabat tinggi dan pekerja di tingkat bawah yang diminta untuk menghemat anggaran, sementara rapat sering diadakan di hotel-hotel mewah. Pertemuan ini dapat dilakukan secara daring, sehingga biaya tersebut dianggap tidak perlu.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Biaya konsumsi rapat menteri yang mencapai Rp 171.000 per orang dianggap sangat menyakitkan bagi masyarakat kecil, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang tertekan. Pengamat menilai bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran, dan menunjukkan ketimpangan antara pejabat tinggi dan masyarakat yang harus berhemat. Penyelenggaraan rapat yang bisa dilakukan secara daring juga dipertanyakan, mengingat biaya tersebut lebih besar dibandingkan subsidi upah yang diberikan pemerintah. Dari sisi Konservatif: Tidak ada perspektif konservatif.
Related Articles
Biaya Konsumsi Rapat Menteri Rp 171.000 per Orang, Pengamat: Sangat Menyakitkan Rakyat Kecil
Source: Kompas
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.472269
Hoax Rate: 0.396471
Ideology Rate: 0.457756