Rangkap Jabatan Wakil Menteri di BUMN: Istana dan Mahfud MD Berbeda Pendapat Mengenai Kepatuhan Terhadap Putusan MK

Date: 2025-06-03
Category: Politik
Rangkuman Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa rangkap jabatan wakil menteri di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pernyataan ini disampaikan pada 3 Juni 2025, di Jakarta, di mana Hasan menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak tercantum dalam putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk posisi tertentu seperti menteri dan kepala lembaga, sedangkan wakil menteri diperbolehkan merangkap jabatan. Beberapa wakil menteri yang merangkap jabatan termasuk Kartika Wirjoatmoko di PT Bank Rakyat Indonesia dan Aminuddin Maruf di PT Perusahaan Listrik Negara. Sementara itu, mantan Ketua MK, Mahfud MD, berpendapat bahwa larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebenarnya sudah ada meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam putusan MK. Mahfud menilai bahwa larangan yang berlaku untuk menteri juga seharusnya berlaku untuk wakil menteri, dan menyoroti peningkatan jumlah wakil menteri yang merangkap jabatan di pemerintahan saat ini.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa rangkap jabatan wakil menteri di BUMN tidak melanggar Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Ia menyatakan bahwa dalam putusan tersebut tidak ada larangan eksplisit terhadap wakil menteri untuk merangkap jabatan, dan hal ini diperbolehkan secara aturan. Hasan juga menyebutkan bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk posisi tertentu, seperti Kepala Lembaga dan Menteri Sekretaris Negara. Ia mengizinkan pihak yang ingin menggugat masalah ini, menekankan bahwa tindakan yang diambil saat ini tidak menyelisihi aturan yang ada.
Related Articles
Istana Sebut Rangkap Jabatan Wakil Menteri di BUMN Tak Melanggar Putusan MK
Source: Kompas
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.453197
Hoax Rate: 0.392696
Ideology Rate: 0.164853