Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang Terdakwa Darmawati Diundur, Saksi Sedang Diklat

Date: 2025-06-03
Category: Korupsi
Rangkuman Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Darmawati, istri dari terdakwa Muhrijan alias Agus, diundur karena saksi dari jaksa penuntut umum sedang mengikuti diklat. Sidang yang seharusnya berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dijadwalkan ulang pada Rabu, 4 Juni 2025. Darmawati didakwa terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari aktivitas melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa ia membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk perangkat elektronik seperti iPhone dan MacBook, serta mobil mewah seperti BMW dan Toyota Fortuner. Selain itu, koleksi fesyen dan perhiasan yang dimiliki Darmawati juga mencakup berbagai merek ternama, menunjukkan gaya hidup mewah yang didukung oleh dana ilegal tersebut. Ia diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Sidang kasus Darmawati, yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang terkait situs judi online, diundur karena saksi dari jaksa penuntut umum sedang mengikuti diklat. Terdakwa, istri dari Muhrijan alias Agus, dituduh menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk perangkat elektronik dan mobil mewah. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Darmawati membelanjakan uang tersebut untuk berbagai barang fesyen bermerek dan perhiasan. Ia diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Related Articles
Sidang Kasus Judol Kominfo Diundur, Saksinya Sedang Diklat
Source: Kompas
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.523506
Hoax Rate: 0.0650671
Ideology Rate: 0.220986