Satpol PP Tangerang Segel Menara BTS Ilegal Setelah Upaya Persuasif Gagal

Date: 2025-06-03
Category: Transportasi
Rangkuman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun tanpa izin di kawasan Buaran Indah pada tanggal 3 Juni 2025. Kepala Satpol PP, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah upaya persuasif selama beberapa pekan tidak diindahkan oleh pihak pelanggar. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pemasukan pajak daerah. Satpol PP telah memasang garis penyegelan dan papan informasi sebagai tanda penghentian pembangunan, serta akan melakukan pengawasan berkala untuk mencegah aktivitas ilegal selama masa penyegelan. Sebelum penyegelan, pihak Satpol PP juga telah memanggil perusahaan terkait untuk mendorong mereka melengkapi proses perizinan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi tanpa izin. Kepala Satpol PP, Irman Pujahendra, menekankan pentingnya ketertiban dan kepatuhan hukum dalam pembangunan infrastruktur publik. Penyegelan dilakukan setelah upaya persuasif selama beberapa pekan tidak diindahkan, menunjukkan bahwa pelanggaran tidak bisa ditoleransi. Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah yang bertujuan menjaga ketertiban dan pemasukan pajak daerah.
Related Articles
Tanpa Toleransi, Satpol PP Segel Tower BTS Ilegal di Tangerang
Source: Kompas
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.51539
Hoax Rate: 0.0122511
Ideology Rate: 0.0441505