TALAS

News List Add New Article

KPK Hentikan Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Setelah Meninggal Dunia

News Image

Date: 2025-06-03

Category: Korupsi

Rangkuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, setelah ia meninggal dunia pada 14 Maret 2025. Penghentian kasus ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 3 Juni 2025, yang menyatakan bahwa secara hukum kasus harus dihentikan karena tersangka telah meninggal. Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba ditangkap sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 8 Mei 2024, setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada Desember 2023. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Saat ini, KPK berfokus pada pemulihan aset yang terkait dengan kasus tersebut.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: KPK resmi menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, setelah ia meninggal dunia. Penegasan dari KPK menyatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka, proses hukum harus dihentikan. KPK kini berfokus pada pemulihan aset terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba telah ditangkap dan divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dalam kasus suap pengadaan proyek dan perizinan.

Related Articles

KPK Hentikan Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang Meninggal Dunia

Source: Kompas

Date: 2025-06-03

Article Link

Bias Rate: 0.552876

Hoax Rate: 0.0662486

Ideology Rate: 0.102157

Back to News List