TALAS

News List Add New Article

Kasus Pelanggaran Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang di Bekasi, Terkait Penjualan Air Tak Layak Konsumsi

News Image

Date: 2025-06-03

Category: Kejahatan

Rangkuman Kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan galon bekas bermerek terjadi di Bekasi, melibatkan seorang pengusaha berinisial SST (41) yang menjalankan usaha depot air minum isi ulang skala kecil. Kejadian ini terungkap beberapa waktu lalu, di mana SST diduga tidak memiliki izin usaha dan menjual air yang berasal dari sumur bor tak berizin, diproses dengan teknik filtrasi sederhana. Depot tersebut berlokasi di wilayah Setu, Bekasi, dan beroperasi sekitar 100-200 meter dari pemukiman warga. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini murni terkait pelanggaran izin usaha, tanpa indikasi pemalsuan produk, dan tidak ditemukan tutup galon atau segel merek Le Minerale yang dipalsukan. Masyarakat sekitar mengonfirmasi bahwa air dari depot tersebut hanya dijual terbatas di wilayah setempat, dengan warga jarang membeli atau mengisi ulang air di sana.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran izin usaha yang murni, tanpa indikasi pemalsuan produk. Penegasan dari pihak kepolisian menekankan bahwa usaha depot air minum isi ulang ini adalah usaha kecil rumahan dengan target pasar terbatas. Tindakan SST dianggap melanggar izin karena menjual air yang tidak memenuhi syarat kesehatan, menggunakan kemasan galon bekas. Penjelasan mengenai kondisi galon yang digunakan menunjukkan bahwa tidak ada pemalsuan, melainkan pelanggaran administratif.

Related Articles

Kasus Air Galon Isi Ulang di Bekasi, Polisi: Usaha Rumahan, Dijual Terbatas

Source: Detik

Date: 2025-06-03

Article Link

Bias Rate: 0.53789

Hoax Rate: 0.524671

Ideology Rate: 0.48622

Back to News List