Hukum Kurban Kambing: Ketentuan untuk Satu Orang dan Niat Pahala untuk Keluarga

Date: 2025-06-03
Category: Agama
Rangkuman Kurban kambing merupakan salah satu pilihan hewan yang dapat digunakan untuk berkurban, namun terdapat ketentuan yang harus dipatuhi. Menurut para ulama, seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Haitami, satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang dan tidak boleh dibagi untuk beberapa orang. Meskipun demikian, jika salah satu anggota keluarga berkurban, itu sudah cukup mewakili seluruh keluarga dalam syiar Islam, karena hukumnya adalah sunnah kifayah. Pahala dari kurban tersebut dapat diniatkan untuk seluruh keluarga atau orang yang telah meninggal. Patungan untuk kurban diperbolehkan hanya untuk hewan tertentu, seperti unta dan sapi, dengan batas maksimal tujuh orang. Oleh karena itu, patungan untuk kambing tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadits dan pendapat mayoritas ulama yang menegaskan bahwa patungan lebih dari satu orang untuk kambing tidak sah.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: terdapat pandangan bahwa patungan untuk kurban diperbolehkan, terutama jika melibatkan sapi, dengan syarat maksimal tujuh orang. Namun, tidak ada pembahasan khusus mengenai kurban kambing dalam konteks patungan. Dari sisi Konservatif: mayoritas ulama menyatakan bahwa patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan. Dalam hal ini, satu kambing sebaiknya disembelih untuk satu orang dan keluarganya. Selain itu, patungan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan, menekankan pentingnya mengikuti syarat yang telah ditetapkan.
Related Articles
Bolehkah Kurban Kambing untuk Satu Keluarga? Ini Hukumnya
Source: Detik
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.515298
Hoax Rate: 0.0374459
Ideology Rate: 0.287756