Terdakwa Pemilik Kosmetik Berbahaya Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Makassar

Date: 2025-06-03
Category: Korupsi
Rangkuman Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis kepada Mustadir Daeng Sila, pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada hari Selasa. Dalam putusannya, hakim Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk. Meskipun demikian, sikap sopan selama persidangan dan tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya menjadi pertimbangan meringankan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda yang sama. Tiga orang tersangka lainnya juga terlibat dalam kasus ini, dan sidang lanjutan untuk dua terdakwa lainnya dijadwalkan pada 17 Juni 2025.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdakwa kosmetik berbahaya, Mustadir Daeng Sila, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam perlindungan konsumen, mengingat produk yang dijual mengandung merkuri yang berbahaya. Penekanan pada dampak negatif terhadap masyarakat dan kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk menjadi sorotan utama. Meskipun ada hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, keputusan hakim dinilai masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara. Dari sisi Konservatif: Vonis terhadap Mustadir Daeng Sila dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menegakkan hukum terkait perlindungan konsumen. Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, keputusan hakim menunjukkan bahwa pelanggaran hukum harus dihadapi dengan serius. Penekanan pada perbuatan yang meresahkan masyarakat dan dampak kerugian bagi konsumen menjadi fokus utama, dengan harapan bahwa keputusan ini akan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya.
Related Articles
Terdakwa kosmetik berbahaya divonis 18 bulan denda Rp1 miliar
Source: Antara
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.292617
Hoax Rate: 0.076459
Ideology Rate: 0.905347