TALAS

News List Add New Article

"Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Persetujuan Terdakwa dan Pengawasan Hukum"

News Image

Date: 2025-06-03

Category: Pemerintahan

Rangkuman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya dapat dilakukan dengan persetujuan terdakwa. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi di Universitas Negeri Yogyakarta pada hari Selasa. Sanksi pidana kerja sosial, yang merupakan alternatif dari pidana penjara jangka pendek dan denda ringan, akan dilaksanakan di bawah pengawasan jaksa dan pendampingan pembimbing kemasyarakatan, serta disesuaikan dengan profesi pelaku. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menambahkan bahwa sanksi ini merupakan hal baru dalam sistem hukum pidana nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dekan Fakultas Hukum UNY, Prof. Mukhamad Murdiono, menyebutkan bahwa diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman antara lembaga penegak hukum dan akademisi mengenai norma baru dalam KUHP, serta menilai pidana kerja sosial sebagai isu hukum strategis yang relevan untuk penguatan peran akademik dalam reformasi sistem hukum pidana.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Pidana kerja sosial dianggap sebagai langkah maju dalam sistem hukum yang lebih humanis dan berfokus pada rehabilitasi. Penekanan pada persetujuan terdakwa menunjukkan penghargaan terhadap hak individu dan partisipasi dalam proses hukum. Sanksi ini dipandang sebagai alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan hukuman penjara jangka pendek dan denda, serta diharapkan dapat memberikan manfaat sosial yang lebih besar. Dari sisi Konservatif: Penerapan pidana kerja sosial harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap di bawah pengawasan jaksa. Ada kekhawatiran bahwa sanksi baru ini mungkin tidak seefektif hukuman penjara dalam menegakkan keadilan. Penekanan pada perlunya pemahaman yang sama antarpenegak hukum menunjukkan pentingnya konsensus dalam penerapan hukum baru ini untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan.

Related Articles

Kejagung: Pidana kerja sosial harus berdasarkan persetujuan terdakwa

Source: Antara

Date: 2025-06-03

Article Link

Bias Rate: 0.508952

Hoax Rate: 0.0682671

Ideology Rate: 0.87234

Back to News List