Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat: Penipuan Uang Korban Investasi Bodong dan Pengembalian Barang Bukti yang Kontroversial

Date: 2025-06-03
Category: Korupsi
Rangkuman Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan eks jaksa Azam Akhmad Akhsya, terkait penilapan uang pengembalian barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Sidang berlangsung pada 3 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana jaksa penuntut umum mengonfirmasi bahwa Azam diduga menilap uang sebesar Rp 11,7 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Hendri membantah mengumpulkan perwakilan korban di ruang kerjanya, melainkan di ruang tunggu, untuk memastikan transparansi dalam proses pengembalian barang bukti. Selain itu, mantan Kepala Seksi Pidana Umum, Dody Gazali Emil, juga memberikan kesaksian bahwa ia tidak pernah menandatangani dua dokumen berita acara (BA 20) yang berkaitan dengan pengembalian barang bukti, menegaskan bahwa salah satu dokumen tersebut adalah palsu. Sidang ini mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh Azam, yang berkolaborasi dengan pihak lain untuk mengambil uang dari barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban investasi bodong.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengembalian barang bukti kepada korban investasi bodong. Ia mengumpulkan perwakilan korban untuk memastikan eksekusi putusan Mahkamah Agung berjalan efektif dan terbuka. Hendri juga menekankan kehadiran pihak terkait, termasuk customer service bank, untuk menghindari kesalahan dalam proses pengembalian dana. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dari sisi Konservatif: Dalam sidang dugaan korupsi, Hendri Antoro dihadirkan sebagai saksi terkait penilapan uang pengembalian kasus investasi bodong. Ia membantah mengumpulkan perwakilan korban di ruang kerjanya, melainkan di ruang tunggu, untuk menjaga transparansi. Namun, ada kekhawatiran mengenai penyalahgunaan wewenang oleh eks jaksa Azam Akhmad Aksya, yang diduga menilap uang korban. Fokus pada tindakan hukum dan penegakan keadilan menjadi sorotan utama dalam perspektif ini.
Related Articles
Ada Paguyuban Korban Investasi Abal-abal, Kuasanya Honorer Pidum di Kejari Jakbar
Source: Kompas
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.49622
Hoax Rate: 0.0464651
Ideology Rate: 0.836283
Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
Source: Kompas
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.519542
Hoax Rate: 0.0182188
Ideology Rate: 0.339901
Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Atasan Bantah Tanda Tangan Dokumen Ganda
Source: Kompas
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.485128
Hoax Rate: 0.0184003
Ideology Rate: 0.424755
Kajari Jakbar Jadi Saksi Jaksa yang Korupsi Tilap Uang Korban Investasi Bodong
Source: Kompas
Date: 2025-06-03
Bias Rate: 0.741689
Hoax Rate: 0.0115473
Ideology Rate: 0.506578