Usulan Korpri untuk Perpanjangan Usia Pensiun ASN Menjadi 70 Tahun Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Date: 2025-06-02
Category: Pemerintahan
Rangkuman Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang menjadi 70 tahun, namun tidak semua ASN akan pensiun pada usia tersebut. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, dan bertujuan untuk meningkatkan keahlian serta karier ASN di jabatan struktural dan fungsional. Meskipun ada dukungan dari beberapa pihak, seperti Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menilai usulan tersebut sah, ada juga kritik dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, yang meminta kajian ulang terkait dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta produktivitas ASN. Puan menekankan pentingnya memastikan bahwa perpanjangan usia pensiun tidak mengurangi kemampuan ASN dalam melayani masyarakat. Diskusi mengenai usulan ini berlangsung di Jakarta, dengan berbagai pihak diminta untuk berkonsultasi sebelum keputusan diambil.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun dianggap sah dan perlu dipertimbangkan, namun harus melalui konsultasi dengan pihak terkait seperti KemenPAN-RB dan Mendagri. Ada penekanan pada pentingnya produktivitas ASN dalam melayani masyarakat, serta perlunya kajian mendalam untuk memastikan bahwa perpanjangan usia pensiun tidak membebani APBN. Dari sisi Konservatif: Usulan ini perlu dikaji ulang karena berisiko membebani APBN. Puan Maharani menyoroti pentingnya produktivitas ASN dan mempertanyakan apakah perpanjangan usia pensiun akan meningkatkan kinerja pegawai. Ada kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat mengganggu proses kaderisasi dan regenerasi ASN.
Related Articles
Tak Semua ASN Diusulkan Korpri Pensiun di Usia 70 Tahun
Source: Kompas
Date: 2025-06-02
Bias Rate: 0.330644
Hoax Rate: 0.0964848
Ideology Rate: 0.493371