TALAS

News List Add New Article

Dinas ESDM Jabar Catat 176 Tambang Ilegal dan Lakukan Pengawasan Terhadap Izin Pertambangan Resmi

News Image

Date: 2025-06-02

Category: Bisnis

Rangkuman Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat melaporkan adanya 176 tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di wilayah tersebut. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, mengungkapkan informasi ini pada 2 Juni 2025 di Cirebon, yang merupakan hasil pendataan lintas wilayah dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Untuk mengatasi masalah ini, Dinas ESDM Jabar sedang menyusun langkah pengawasan administratif terhadap pemegang izin resmi, termasuk menerbitkan dua jenis surat edaran. Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, meminta mereka untuk melaksanakan penambangan secara legal dan sesuai rencana kerja. Surat kedua akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi. Pengawasan aktivitas tambang legal akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun, yang mencakup rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang. Pemprov Jabar berencana memperketat evaluasi RKAB untuk mencegah penyimpangan praktik pertambangan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Dinas ESDM Jawa Barat mencatat adanya 176 tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Kepala Dinas ESDM, Bambang Tirto Yuliono, menekankan pentingnya pengawasan administratif terhadap pemegang izin resmi untuk mencegah penyimpangan. Dalam upaya ini, Dinas ESDM akan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan pemegang IUP untuk memastikan penambangan dilakukan secara legal dan sesuai rencana kerja, serta menghindari praktik penambangan ilegal yang merugikan lingkungan. Dari sisi Konservatif: Dinas ESDM Jawa Barat melaporkan 176 tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Bambang Tirto Yuliono menyatakan bahwa data ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan pemegang IUP agar tidak terjadi penyimpangan, dengan rencana untuk menerbitkan dua surat edaran. Surat pertama ditujukan kepada perusahaan IUP Operasi Produksi, sedangkan surat kedua kepada perusahaan IUP Eksplorasi, untuk mencegah penyalahgunaan izin. Pengawasan akan berbasis pada dokumen RKAB yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan.

Related Articles

Dinas ESDM Catat Ada 176 Tambang Ilegal di Jawa Barat

Source: Detik

Date: 2025-06-02

Article Link

Bias Rate: 0.561726

Hoax Rate: 0.173594

Ideology Rate: 0.891456

Back to News List