Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C pada Hari Senin

Date: 2025-06-02
Category: Transportasi
Rangkuman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Lokasi-lokasi layanan tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, dan Mall Citraland di Jakarta Barat. Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh direktorat lalu lintas polda metro jaya di lima lokasi Jakarta dianggap sebagai langkah positif untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi. Dengan jam operasional yang fleksibel dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan ini. Persyaratan yang jelas dan transparan, seperti fotokopi KTP dan SIM, serta biaya yang terjangkau, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik. Dari sisi Konservatif: Layanan SIM Keliling ini, meskipun bermanfaat, hanya terbatas pada perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan baru di tempat yang ditentukan, yang menunjukkan adanya prosedur yang ketat. Biaya perpanjangan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan, dapat dianggap sebagai beban tambahan bagi masyarakat.
Related Articles
Senin, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Source: Antara
Date: 2025-06-02
Bias Rate: 0.531668
Hoax Rate: 0.0578937
Ideology Rate: 0.613888