Gugatan Terhadap UU MD3: DPR Dilarang Rapat di Hotel Kecuali Gedung Rusak dan Permintaan Perubahan Klausul oleh Zico

Date: 2025-04-25
Category: Politik
Rangkuman Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 April 2025. Gugatan tersebut meminta agar DPR dilarang mengadakan rapat di luar gedung parlemen, kecuali dalam keadaan tertentu. Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg, menyatakan bahwa mempermasalahkan lokasi rapat hingga ke MK adalah hal yang terlalu teknis dan tidak seharusnya menjadi isu konstitusional. Ia menekankan bahwa pemilihan tempat rapat seharusnya didasarkan pada urgensi, bukan hanya lokasi. Di sisi lain, Zico berargumen bahwa kompleks DPR sudah memiliki fasilitas yang memadai untuk rapat, dan penggunaan hotel dianggap sebagai pemborosan anggaran di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga menegaskan bahwa kegiatan di luar gedung parlemen dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk menjalankan tugas. Sementara itu, Cucun Ahmad Syamsuri, Wakil Ketua DPR, menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah hak konstitusi dan DPR akan mengikuti perkembangan selanjutnya.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat kritik terhadap DPR yang memilih untuk mengadakan rapat di hotel-hotel mewah, yang dianggap sebagai tindakan pemborosan anggaran di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonardo Djagardo menyoroti pentingnya penggunaan fasilitas yang sudah ada di kompleks DPR dan menuntut agar rapat hanya dilakukan di gedung DPR kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini mencerminkan tuntutan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Dari sisi Konservatif: Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa gugatan tersebut adalah hak konstitusi dan DPR akan mengikuti perkembangan yang ada. Ia menyatakan bahwa DPR selalu menjalankan tugasnya baik di dalam maupun di luar gedung parlemen, tanpa memberikan jawaban tegas mengenai kemungkinan untuk mengikuti putusan MK. Cucun menekankan bahwa selama ini semua rapat, baik di dalam maupun di luar, berjalan dengan baik.
Related Articles
Baleg DPR: Kasihan Hakim Konstitusi Kalau Tempat Rapat Saja Digugat ke MK
Source: Kompas
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.586829
Hoax Rate: 0.00979509
Ideology Rate: 0.429919
Rapat DPR di Hotel Dipersoalkan ke MK, Komisi I: Kami Hanya Bekerja
Source: Kompas
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.475265
Hoax Rate: 0.258937
Ideology Rate: 0.322905
DPR Tak Masalah Rapat di Hotel Dipersoalkan ke MK
Source: Kompas
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.415743
Hoax Rate: 0.108067
Ideology Rate: 0.482185