TALAS

News List Add New Article

Perumahan Al Fatih di Depok Disegel Setelah Pengembang Terima Tiga Surat Peringatan dan Klaim Sudah Ajukan Izin Pemanfaatan Ruang

News Image

Date: 2025-04-25

Category: Politik

Rangkuman Perumahan Al Fatih di Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah pengembang menerima tiga surat peringatan terkait dugaan pelanggaran perizinan, khususnya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan ini terjadi pada April 2025, setelah pengembang mengklaim telah mengajukan izin pemanfaatan ruang (IPR) pada September 2024, yang ditolak karena lahan seluas dua hektar tersebut terdaftar sebagai situ sejak tahun 1938. Meskipun demikian, pengembang melanjutkan pembangunan yang dimulai pada 2023, dengan 60 unit rumah sudah dihuni dan 40 unit lainnya siap diserahterimakan. Pengembang berargumen bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut dan mempertanyakan keputusan pemerintah yang menetapkan status lahan sebagai situ, sementara rencana pembangunan situ tersebut tidak pernah direalisasikan. Saat ini, pengembang sedang menempuh jalur hukum melalui uji materi di Mahkamah Agung untuk mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan dan legalitas pembangunan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Pengembang Perumahan Al Fatih mengklaim telah mengajukan izin pemanfaatan ruang, namun ditolak karena lahan tersebut terdaftar sebagai situ sejak tahun 1938. Meskipun demikian, mereka melanjutkan pembangunan dengan mengandalkan sertifikat hak milik. Penyegelan oleh Satpol PP dianggap sebagai tindakan yang mendorong pengembang untuk menyelesaikan proses perizinan, meskipun pengembang merasa bahwa keputusan pemerintah tidak konsisten dan merugikan warga yang telah menempati rumah. Dari sisi Konservatif: Penyegelan 100 unit rumah di Perumahan Al Fatih dilakukan karena pengembang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengabaikan tiga surat peringatan dari pemerintah. Tindakan ini dianggap sebagai langkah penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dengan penekanan pada pentingnya izin yang sah sebelum melanjutkan pembangunan. Pengembang diharapkan segera menyelesaikan proses perizinan untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Related Articles

Perumahan di Depok Disegel, Pengembang Klaim Sudah Ajukan Izin

Source: Kompas

Date: 2025-04-25

Article Link

Bias Rate: 0.408172

Hoax Rate: 0.0738239

Ideology Rate: 0.175897

Perumahan di Depok Disegel, Pengembang Akui Sudah Terima 3 SP

Source: Kompas

Date: 2025-04-25

Article Link

Bias Rate: 0.47353

Hoax Rate: 0.0482042

Ideology Rate: 0.269206

Terungkap Penyebab Penyegelan 100 Rumah di Sawangan Depok

Source: Kompas

Date: 2025-04-25

Article Link

Bias Rate: 0.501375

Hoax Rate: 0.0229171

Ideology Rate: 0.333674

Back to News List