BYD dan 35 Entitas PSE Privat Belum Daftar, Kementerian Kominfo Beri Peringatan dan Ancaman Sanksi

Date: 2025-06-01
Category: Pemerintahan
Rangkuman Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE privat) yang belum mendaftarkan dan memperbarui data mereka. Salah satu entitas yang terdaftar adalah perusahaan otomotif asal China, BYD. Peringatan ini dikeluarkan pada tanggal 29 Mei dan menegaskan bahwa jika entitas-entitas tersebut tidak mematuhi, Kemkomdigi akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pendaftaran dan pemutakhiran data adalah kewajiban bagi semua PSE privat, baik domestik maupun asing, untuk menjaga akurasi dan keandalan data. Kemkomdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi untuk memastikan kedaulatan digital nasional dan melindungi pengguna layanan digital. Semua PSE privat yang wajib mendaftar diimbau untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem online single submission (OSS) dan memastikan data pendaftaran mereka selalu diperbarui.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas penyelenggara sistem elektronik privat, termasuk BYD, yang belum mendaftar dan memperbarui data. Pihak Kemkomdigi menegaskan pentingnya pendaftaran untuk menjaga akurasi dan keandalan data, serta mengingatkan bahwa sanksi administratif, termasuk pemblokiran layanan, dapat dikenakan bagi yang tidak mematuhi. Ini merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola sistem elektronik di dalam negeri dan melindungi pengguna layanan digital.
Related Articles
BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat
Source: Antara
Date: 2025-06-01
Bias Rate: 0.626034
Hoax Rate: 0.108063
Ideology Rate: 0.214523