Muhrijan Terlibat Jaringan Makelar Situs Judi Online dan Komunikasi dengan Pegawai Kominfo

Date: 2025-05-28
Category: Korupsi
Rangkuman Muhrijan alias Agus menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan istrinya, Darmawati, terkait perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Mei 2025, Muhrijan mengungkapkan bahwa ia berperan sebagai makelar antara agen situs judi dan pegawai Komdigi, mulai beroperasi sejak Maret 2024. Beberapa agen yang terlibat termasuk Muchlis Nasution dan Ferry, sementara pegawai Komdigi yang berkomunikasi dengannya adalah Denden Imadudin Soleh dan Adhi Kismanto. Muhrijan menetapkan tarif Rp 10 juta per situs kepada agen dan menyetor Rp 8,5 juta ke Komdigi, mengambil selisih Rp 1,5 juta. Ia menjelaskan bahwa Denden tidak lagi melindungi situs judi karena Adhi Kismanto, yang bertugas memblokir situs-situs tersebut, diangkat oleh Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Muhrijan, yang menjadi saksi dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, berperan sebagai makelar antara agen situs judi online dan pegawai Kominfo. Ia mengungkapkan bahwa tarif untuk melindungi situs judi agar tidak diblokir adalah Rp 10 juta per situs, dengan Rp 8,5 juta disetorkan ke Kominfo. Dalam sidang, Muhrijan menyebutkan bahwa pegawai Kominfo, Adhi Kismanto, bertugas memblokir situs judi online, menunjukkan adanya praktik gelap dalam pengelolaan situs judi.
Related Articles
Jejak Makelar Muhrijan Hubungkan Agen Situs Judol dengan Komdigi
Source: Kompas
Date: 2025-05-28
Bias Rate: 0.47196
Hoax Rate: 0.587125
Ideology Rate: 0.463369