Kecelakaan Fatal Mahasiswa UGM Argo: Tuntutan Keadilan dan Penanganan Kasus oleh Polresta Sleman

Date: 2025-05-28
Category: Korupsi
Rangkuman Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada Sabtu, 24 Mei 2024, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kecelakaan terjadi ketika motor yang dikendarai Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dengan kecepatan tinggi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Christiano tidak melakukan pengereman sebelum menabrak Argo, yang menyebabkan cedera fatal di kepala dan mengakibatkan kematiannya di lokasi kejadian. Meninggalnya Argo memicu reaksi dari mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang mengadakan doa bersama dan tabur bunga sebagai bentuk keprihatinan, serta menuntut keadilan atas penanganan kasus tersebut. Penanganan kasus oleh Polresta Sleman mendapat sorotan karena tidak ada penahanan terhadap pelaku segera setelah kejadian, dan status tersangka baru ditetapkan setelah kasus ini viral di media sosial. Christiano dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tagar #JusticeForArgo menjadi trending di media sosial sebagai ungkapan kesedihan dan tuntutan keadilan atas kematian Argo, yang dikenal sebagai sosok baik di kalangan teman-temannya.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Kematian Argo memicu keprihatinan mendalam di kalangan mahasiswa dan masyarakat, yang merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Mahasiswa Fakultas Hukum UGM menggelar doa bersama dan tabur bunga, menuntut keadilan dan transparansi dari pihak berwenang. Tagar #JusticeForArgo menjadi simbol solidaritas dan harapan akan kebenaran, mencerminkan rasa kehilangan yang mendalam atas seorang mahasiswa yang dikenal baik dan ringan tangan. Penanganan kasus yang lambat dan kurangnya penahanan terhadap pelaku dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Dari sisi Konservatif: Kecelakaan yang menewaskan Argo menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum lalu lintas. Penetapan status tersangka terhadap Christiano berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dianggap sebagai langkah yang tepat, meskipun penanganan awal oleh Polresta Sleman dipertanyakan. Fokus pada aspek hukum dan prosedural dalam kasus ini menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Related Articles
Keadilan untuk Argo
Source: Kompas
Date: 2025-05-28
Bias Rate: 0.701147
Hoax Rate: 0.693372
Ideology Rate: 0.904485