TALAS

News List Add New Article

"Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia"

News Image

Date: 2025-05-28

Category: Pemerintahan

Rangkuman Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia menjadi sorotan karena ketidakmampuan negara dalam merampas aset hasil korupsi secara efektif, meskipun korupsi telah menjadi musuh bersama selama bertahun-tahun. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan menyoroti bahwa meskipun pelaku korupsi sering kali ditangkap, kekayaan yang mereka curi tetap aman bersembunyi di balik celah hukum. RUU ini, yang telah dibahas sejak era Susilo Bambang Yudhoyono dan berlanjut dalam agenda reformasi hukum era Jokowi, bertujuan untuk memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa harus membuktikan kesalahan pelaku melalui proses pidana biasa. Namun, hingga kini, RUU tersebut belum masuk dalam prolegnas prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran, dan sering kali terhambat oleh alasan klasik seperti perlunya sinkronisasi dengan KUHAP. Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang takut dengan RUU ini, di mana koruptor jelas menjadi pihak yang khawatir karena perampasan aset akan menghilangkan keuntungan dari kejahatan mereka.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: RUU Perampasan Aset dianggap sebagai solusi konkret untuk mengatasi masalah korupsi yang telah lama mengakar. Artikel ini menekankan pentingnya mengembalikan kerugian negara tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. Konsep non-conviction based asset forfeiture diadopsi dari praktik internasional, di mana negara dapat menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan, termasuk korupsi. Penekanan pada keadilan sosial dan perlunya kemauan politik untuk mereformasi hukum menjadi sorotan utama, dengan pertanyaan retoris mengenai siapa yang sebenarnya takut dengan RUU ini, menunjukkan bahwa koruptor adalah pihak yang paling terancam. Dari sisi Konservatif: RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan dari perspektif hukum yang lebih konservatif, di mana ada kekhawatiran tentang potensi pelanggaran prinsip presumption of innocence. Artikel ini mencatat bahwa DPR mengemukakan alasan klasik untuk menunda pembahasan RUU, seperti perlunya sinkronisasi dengan KUHAP dan kekhawatiran bahwa RUU ini bisa disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Penekanan pada perlindungan hak atas harta dan keadilan prosedural menjadi fokus, menciptakan ketegangan antara kebutuhan untuk menindak korupsi dan menjaga prinsip-prinsip hukum yang ada.

Related Articles

RUU Perampasan Aset: Siapa yang Takut?

Source: Kompas

Date: 2025-05-28

Article Link

Bias Rate: 0.43861

Hoax Rate: 0.340811

Ideology Rate: 0.444397

Back to News List