Kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping Dukung Persaingan Sehat dan Pemulihan Industri Tekstil Nasional

Date: 2025-05-28
Category: Bisnis
Rangkuman Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) menyatakan bahwa penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) bukanlah penghambat pasar, melainkan langkah untuk menciptakan persaingan yang sehat. Pada tanggal 27 Mei, Ketua APSYFI, Redma Gita Wirawasta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap praktik dumping yang merugikan industri lokal. Meskipun ada kekhawatiran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dampak kebijakan ini terhadap industri hilir tekstil, APSYFI berpendapat bahwa BMAD diperlukan untuk memulihkan kondisi industri dalam negeri yang terganggu. Redma menekankan bahwa BMAD diterapkan setelah penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) yang menemukan bahwa produk impor dijual dengan harga jauh lebih rendah dari harga normal. Dengan adanya kebijakan ini, produksi Polyester Oriented Yarn (POY) diperkirakan dapat mencapai 430 ribu ton per tahun, di mana 300 ribu ton akan digunakan oleh anggota APSYFI dan 130 ribu ton akan dijual di pasar domestik. Redma berharap kebijakan ini dapat menghidupkan kembali perusahaan-perusahaan lokal yang sebelumnya terpaksa berhenti produksi akibat serbuan produk dumping, sehingga pasar menjadi lebih seimbang dan tidak didominasi oleh satu pemain.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Asosiasi produsen serat dan benang filament Indonesia (APSYFI) menegaskan bahwa bea masuk anti-dumping (BMAD) bukanlah penghambat pasar, melainkan solusi untuk menciptakan persaingan yang sehat. Ketua APSYFI, Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memulihkan industri dalam negeri yang terganggu oleh praktik dumping. Ia menekankan bahwa BMAD bertujuan untuk menciptakan lapangan permainan yang adil bagi industri tekstil dan menghidupkan kembali perusahaan lokal yang sebelumnya terpaksa berhenti produksi. Redma juga menyoroti bahwa penerapan BMAD didasarkan pada penyelidikan resmi oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), yang menemukan bahwa produk impor dijual dengan harga yang tidak wajar.
Related Articles
Asosiasi sebut BMAD bukan penghambat pasar, melainkan persaingan sehat
Source: Antara
Date: 2025-05-28
Bias Rate: 0.468728
Hoax Rate: 0.13935
Ideology Rate: 0.821516