Layanan Samsat Keliling di Jadetabek untuk Pembayaran Pajak Kendaraan dan Pemutihan Denda hingga 30 Juni 2025

Date: 2025-05-28
Category: Transportasi
Rangkuman Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 lokasi di wilayah Jadetabek, pada hari Rabu. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi agar tidak perlu datang ke kantor Samsat Induk. Jam operasional bervariasi, dengan sebagian lokasi buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan beberapa lokasi lainnya hingga pukul 19.00 WIB. Masyarakat diwajibkan membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi, serta tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan ini juga mendukung program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025, namun tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, yang harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengunjungi kantor pusat. Dengan adanya program pemutihan denda pajak, masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus administrasi kendaraan mereka. Penekanan pada aksesibilitas dan kemudahan pelayanan mencerminkan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi Konservatif: Layanan Samsat Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya di 14 lokasi merupakan langkah positif untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya mencakup pembayaran pajak tahunan dan tidak untuk penggantian pelat nomor atau pajak lima tahunan. Masyarakat diharapkan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Related Articles
Rabu, Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek
Source: Antara
Date: 2025-05-28
Bias Rate: 0.436179
Hoax Rate: 0.0400339
Ideology Rate: 0.572708
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 28 Mei 2025
Source: Kompas
Date: 2025-05-28
Bias Rate: 0.456775
Hoax Rate: 0.0282959
Ideology Rate: 0.141254