TALAS

News List Add New Article

"PBNU Soroti Pernikahan Dini di Lombok Tengah dan Pentingnya Perubahan Tradisi untuk Kesehatan dan Kematangan Anak"

News Image

Date: 2025-05-27

Category: Agama

Rangkuman Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyoroti fenomena pernikahan anak yang terjadi di Lombok Tengah, di mana seorang perempuan berusia 15 tahun menikah dengan pria berusia 17 tahun. Pernikahan ini viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan, terutama terkait dengan kondisi psikologis mempelai perempuan yang tampak tidak biasa dalam video prosesi pernikahan adat Sasak. Gus Fahrur menekankan pentingnya mengubah tradisi pernikahan dini, yang meskipun secara agama diperbolehkan jika memenuhi syarat, tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan banyak dampak negatif, termasuk risiko kesehatan bagi ibu yang menikah muda. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, dan dispensasi hanya dapat diberikan oleh pengadilan dalam keadaan mendesak. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menambahkan bahwa kondisi psikologis anak tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh tenaga medis sebelum dapat disimpulkan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Artikel-artikel dari perspektif liberal menekankan pentingnya mengubah tradisi pernikahan dini demi kebaikan masa depan anak-anak. Mereka menggarisbawahi bahwa meskipun pernikahan dini diperbolehkan secara agama, banyak hal negatif yang perlu dipertimbangkan, termasuk risiko kesehatan bagi ibu yang menikah muda. Ada penekanan pada perlunya kematangan fisik, mental, dan emosional yang belum dimiliki oleh anak di bawah umur, serta pentingnya mematuhi Undang-Undang yang menetapkan usia minimal untuk menikah. Dari sisi Konservatif: Artikel-artikel dari perspektif konservatif cenderung menyoroti bahwa pernikahan dini, meskipun tidak dianjurkan, masih diperbolehkan jika memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Mereka mungkin menekankan pada aspek tradisi dan norma sosial yang ada, serta memberikan perhatian pada situasi mendesak yang dapat memicu dispensasi pernikahan dini oleh pengadilan. Ada juga penekanan pada tanggung jawab orang tua dalam menjaga anak-anak mereka dari pernikahan yang tidak sesuai dengan usia yang diatur oleh hukum.

Related Articles

Pernikahan Anak di Lombok Tengah, PBNU: Tradisi Pernikahan Dini Harus Diubah

Source: Detik

Date: 2025-05-27

Article Link

Bias Rate: 0.485614

Hoax Rate: 0.00831823

Ideology Rate: 0.519817

Back to News List