Revisi UU Hak Cipta untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital dan Peran Kecerdasan Buatan dalam Meningkatkan Daya Saing Nasional

Date: 2025-05-27
Category: Pemerintahan
Rangkuman Kementerian Hukum Indonesia sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk meningkatkan perlindungan di era digital, dengan fokus pada perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI). Revisi ini bertujuan untuk mengantisipasi tantangan baru yang muncul akibat teknologi AI, termasuk perlindungan hak cipta bagi pencipta karya musik dan penegasan hak atribusi di platform berbagi konten. Proses revisi telah memasuki tahap dengar pendapat, di mana para pakar memberikan masukan, dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Optimalisasi kekayaan intelektual dianggap penting untuk daya saing bangsa, dengan harapan dapat melindungi karya dari pembajakan dan pemalsuan, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif dan teknologi. Selain itu, peran kenotariatan juga ditekankan dalam pembuatan akta peralihan dan penjaminan kekayaan intelektual, agar dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung ekonomi kreatif di era transformasi digital.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Revisi UU Hak Cipta dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di era digital, dengan fokus pada kecerdasan buatan (AI) dan optimalisasi kekayaan intelektual. Para ahli menekankan perlunya regulasi yang dapat mengantisipasi perkembangan teknologi dan melindungi karya yang dihasilkan oleh AI, serta pentingnya kolaborasi antara masyarakat, akademisi, dan media dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dan teknologi, serta memperkuat branding bangsa. Dari sisi Konservatif: Revisi UU Hak Cipta bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak cipta, terutama bagi pencipta karya musik dan penegasan hak atribusi dalam platform berbagi konten. Ada penekanan pada pentingnya peran kenotariatan dalam penjaminan kekayaan intelektual, termasuk pembuatan akta peralihan dan eksekusi jika terjadi wanprestasi. Ditekankan bahwa negara yang unggul dalam mengelola kekayaan intelektual akan memimpin masa depan, dan perlunya literasi serta edukasi tentang kekayaan intelektual untuk masyarakat luas.
Related Articles
Revisi UU Hak Cipta untuk peningkatan perlindungan dalam era digital
Source: Antara
Date: 2025-05-27
Bias Rate: 0.579047
Hoax Rate: 0.372217
Ideology Rate: 0.83393