Hasto Kristiyanto Minta Pengadilan Catat Bukti CDR Tanpa Proses Forensik dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Suap

Date: 2025-05-27
Category: Korupsi
Rangkuman Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mencatat barang bukti elektronik berupa Call Detail Record (CDR) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan pada hari Senin, menanggapi kesaksian dari pemeriksa forensik KPK, Hafni Ferdian, yang mengungkapkan bahwa data CDR tidak melalui proses audit forensik. Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, dengan perintah untuk merendam ponsel Harun setelah penangkapan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi keputusan KPU terkait pergantian calon anggota legislatif. Jika terbukti bersalah, Hasto terancam pidana sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Hasto Kristiyanto, sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan, meminta majelis hakim untuk mencatat bukti elektronik berupa call detail record (CDR) yang tidak melalui proses audit forensik. Dalam persidangan, Hasto menekankan bahwa data CDR seharusnya diperiksa oleh ahli forensik, namun tidak ada data tersebut yang diterima untuk diperiksa. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, termasuk memerintahkan tindakan untuk merusak bukti. Hasto juga terlibat dalam dugaan suap untuk mempengaruhi keputusan KPU terkait pergantian anggota legislatif. Tindakannya terancam pidana sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Related Articles
Hasto minta hakim catat bukti elektronik CDR tak lewat proses forensik
Source: Antara
Date: 2025-05-27
Bias Rate: 0.256057
Hoax Rate: 0.0171822
Ideology Rate: 0.267957