TALAS

News List Add New Article

BPKN Tegaskan Perlindungan Hak Konsumen dalam Penyelenggaraan Konser DAY6 di Jakarta

News Image

Date: 2025-05-27

Category: Pemerintahan

Rangkuman Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berupaya memastikan hak konsumen terpenuhi terkait penyelenggaraan konser band rock DAY6 asal Korea Selatan yang akan berlangsung di Jakarta pada 3 Mei 2025. Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan bahwa lembaga tersebut sedang melakukan pemanggilan klarifikasi kepada promotor untuk memastikan hak-hak konsumen yang terdampak kekacauan dalam konser tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen berhak menuntut pengembalian dana atau kompensasi jika konser dibatalkan, ditunda secara sepihak, atau jika kualitas layanan tidak sesuai janji. Konsumen dapat mengajukan permintaan pengembalian dana secara tertulis kepada penyelenggara dan penyedia platform penjualan tiket, serta melaporkan ke BPKN jika tidak ada tanggapan dalam waktu wajar. BPKN juga mendorong penerbitan peraturan mengenai teknis penyelenggaraan konser untuk mendukung tata kelola industri hiburan yang sehat dan menghormati hak-hak konsumen, menekankan bahwa konsumen adalah bagian aktif dari ekosistem ekonomi yang harus dihormati hak-haknya.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berupaya memastikan hak-hak konsumen terpenuhi dalam penyelenggaraan konser DAY6. Mereka menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kerugian. BPKN juga berencana untuk mengawal pemenuhan hak-hak konsumen yang terdampak, serta mengingatkan bahwa konsumen berhak menuntut pengembalian dana jika penyelenggara konser tidak memenuhi janji. Ini menunjukkan bahwa konsumen harus dihormati sebagai bagian aktif dari ekosistem ekonomi. Dari sisi Konservatif: BPKN melakukan langkah pemanggilan klarifikasi kepada promotor konser DAY6 untuk memastikan hak-hak konsumen. Ketua BPKN menegaskan bahwa jika konser dibatalkan atau kualitas layanan tidak sesuai, konsumen berhak menuntut pengembalian dana. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam dan melaporkan kerugian, serta siap memfasilitasi mediasi dan penegakan hukum. Penekanan pada tanggung jawab penyelenggara konser dan perlunya peraturan teknis menunjukkan perhatian terhadap tata kelola industri hiburan yang baik.

Related Articles

BPKN upayakan hak konsumen terpenuhi dalam perkara konser DAY6

Source: Antara

Date: 2025-05-27

Article Link

Bias Rate: 0.452091

Hoax Rate: 0.0589876

Ideology Rate: 0.527936

Back to News List