TALAS

News List Add New Article

Pengembang Properti Diharapkan Penuhi Kewajiban Hukum Terbitkan AJB untuk Perlindungan Konsumen

News Image

Date: 2025-05-27

Category: Pemerintahan

Rangkuman Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa pengembang properti memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) dalam jangka waktu yang disepakati, seperti tiga atau enam bulan setelah pelunasan. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Senin. Ia menyoroti kasus di mana ratusan pemilik unit apartemen dan perkantoran di Gallery West Residence dan Akr Tower belum menerima AJB meskipun telah melunasi pembayaran bertahun-tahun yang lalu. Trubus mengkritik lemahnya tanggung jawab pengembang yang sering kali menggunakan alasan kebijakan internal untuk menghindari kewajiban tersebut. Ia berharap pemerintah dapat campur tangan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen. Sementara itu, kuasa hukum PT Akr Land Development, Hokli Lingga, menyatakan bahwa manajemen siap berdiskusi dengan warga mengenai masalah ini dan mengklaim bahwa serah terima kepada konsumen telah dilakukan, meskipun ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya tanggung jawab pengembang properti dalam menerbitkan akta jual beli (AJB) sesuai kesepakatan. Mereka mengkritik lemahnya tanggung jawab pengembang yang sering kali menggunakan alasan klasik untuk menghindari kewajiban, seperti perubahan kebijakan internal. Ada harapan agar pemerintah turun tangan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan, terutama dalam kasus di mana konsumen telah membayar lunas tetapi tidak menerima AJB selama bertahun-tahun. Dari sisi Konservatif: Kuasa hukum pengembang menyatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan aksi warga yang menuntut dokumen AJB dan berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui diskusi. Mereka menegaskan bahwa serah terima kepada konsumen telah dilakukan, meskipun ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pengembang menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dan mengapresiasi tindakan warga yang dilakukan dengan tertib.

Related Articles

Pengamat: Pengembang properti punya kewajiban hukum terbitkan AJB

Source: Antara

Date: 2025-05-27

Article Link

Bias Rate: 0.642932

Hoax Rate: 0.57483

Ideology Rate: 0.543096

Back to News List