TALAS

News List Add New Article

Klinik Kecantikan di Jakarta Dituduh Menahan Ijazah Mantan Karyawan dan Meminta Tebusan Rp 40 Juta

News Image

Date: 2025-05-26

Category: Pemerintahan

Rangkuman Sebuah klinik kecantikan di Melawai, Jakarta Selatan, diduga menahan ijazah mantan karyawan dan meminta tebusan sebesar Rp 40 juta. Kasus ini terungkap pada 21 Mei 2025, ketika Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan sidak ke klinik tersebut setelah menerima laporan melalui media sosial. Dalam video yang viral, Immanuel menegaskan bahwa permintaan tebusan untuk pengembalian ijazah adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan pasal penggelapan dan pemerasan. Hasil dari sidak tersebut, empat ijazah berhasil dikembalikan, dan pihak klinik menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan ijazah lainnya tanpa biaya. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, juga memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Artikel-artikel dengan perspektif liberal menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan mengecam tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Mereka menyoroti pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa permintaan tebusan untuk ijazah adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan bisa dikenakan sanksi hukum. Ada penekanan pada perlunya tindakan tegas terhadap praktik-praktik pemerasan yang merugikan pekerja, serta dukungan terhadap upaya pemerintah untuk memastikan pengembalian ijazah tanpa biaya. Dari sisi Konservatif: Artikel-artikel dengan perspektif konservatif mungkin lebih fokus pada aspek tanggung jawab perusahaan dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Mereka dapat menyoroti tindakan cepat dari pihak pemerintah dalam menanggapi laporan dan mengembalikan ijazah kepada karyawan. Ada penekanan pada perlunya perusahaan untuk menjaga hubungan baik dengan karyawan dan menghindari praktik yang dapat merusak reputasi mereka.

Related Articles

Kisah Mantan Karyawan yang Tersandera Tempat Kerja: ljazah Ditahan atau Tebus Rp 40 Juta

Source: Kompas

Date: 2025-05-26

Article Link

Bias Rate: 0.33629

Hoax Rate: 0.397969

Ideology Rate: 0.582003

Back to News List