Jan Hwa Diana Menyerahkan 108 Ijazah Eks Karyawan ke Polda Jatim Setelah Ditahan Sebagai Jaminan Hutang

Date: 2025-05-26
Category: Korupsi
Rangkuman Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, menyerahkan 108 ijazah dan dokumen penting milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur pada 26 Mei 2025. Ijazah tersebut ditahan sebagai jaminan hutang oleh Diana, yang mengklaim bahwa banyak karyawan yang keluar-masuk dan ada yang bekerja hanya dalam waktu singkat. Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, menyatakan bahwa tindakan menahan dokumen tersebut telah disadari dan disesali oleh kliennya. Saat ini, pihaknya sedang mendata seluruh dokumen yang masih ditahan untuk diserahkan kembali kepada mantan karyawan. Penetapan Diana sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 23 saksi dan ditemukan barang bukti berupa ijazah serta surat serah terima. Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan 108 ijazah mantan karyawan kepada Polda Jawa Timur. Tindakan menahan ijazah sebagai jaminan hutang para karyawan dianggap sebagai penggelapan, sesuai Pasal 372 KUHP. Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah pencurian dan mengelola kasbon. Diana kini menyadari kesalahannya dan berkomitmen untuk mengembalikan dokumen kepada mantan karyawan.
Related Articles
Dalih Jan Hwa Tahan Ratusan Ijazah Eks Karyawan buat Jaminan Kasbon
Source: Detik
Date: 2025-05-26
Bias Rate: 0.581398
Hoax Rate: 0.812618
Ideology Rate: 0.463214