TALAS

News List Add New Article

"Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88 karena Sebarkan Konten Terorisme dan Propaganda ISIS di Media Sosial"

News Image

Date: 2025-05-26

Category: Kejahatan

Rangkuman Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap seorang remaja berinisial MAS (18 tahun) yang diduga terlibat dalam kelompok teroris di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 24 Mei, pukul 17.20 WITA. MAS diketahui aktif menyebarkan propaganda dan ajakan untuk melakukan aksi teror, termasuk pengeboman di tempat ibadah, melalui media sosial. Ia mengelola sebuah grup WhatsApp bernama 'Daulah Islamiah' yang berisi konten terkait ideologi ISIS dan diskusi mengenai penggunaan bom bunuh diri. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel yang digunakan untuk komunikasi. Ibu MAS menyatakan bahwa anaknya telah menghafal Al-Qur'an sejak kecil dan aktif mengajar di Rumah Hafiz Gratis di Gowa. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Densus 88 dalam memberantas jaringan terorisme yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan ideologi radikal.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Penangkapan remaja berinisial MAS oleh Densus 88 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. MAS, yang berusia 18 tahun, dituduh aktif menyebarkan propaganda ISIS melalui media sosial, termasuk ajakan untuk melakukan aksi teror di tempat ibadah. Polisi mengungkap bahwa MAS mengelola grup WhatsApp bernama 'Daulah Islamiah' yang berisi konten ekstremis. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Densus 88 dalam memberantas jaringan terorisme yang memanfaatkan teknologi digital. Ibu MAS mengungkapkan kekecewaannya, mengingat anaknya telah menghafal Al-Qur'an dan aktif mengajar di pesantren.

Related Articles

3 Fakta Densus 88 Tangkap Remaja Terduga Teroris Penyebar Konten ISIS

Source: Detik

Date: 2025-05-26

Article Link

Bias Rate: 0.474088

Hoax Rate: 0.035852

Ideology Rate: 0.619698

Back to News List