TALAS

News List Add New Article

Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oriental Circus Indonesia Kesulitan Cabut SP3 untuk Lanjutkan Proses Hukum

News Image

Date: 2025-04-25

Category: Korupsi

Rangkuman Para korban dugaan penganiayaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) menghadapi kesulitan dalam melaporkan kembali kasus mereka ke polisi karena adanya surat penghentian penyidikan (SP3) yang harus dicabut. Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh, menyatakan bahwa untuk membuka kembali penyidikan, mereka perlu mengajukan gugatan praperadilan, namun saat ini mereka belum menerima surat SP3 dari kepolisian. Rencananya, para korban akan mendatangi Mabes Polri pada minggu depan untuk meminta surat tersebut, setelah sebelumnya mengadu ke Kementerian HAM, Kementerian PPPA, dan DPR RI tanpa mendapatkan tanggapan dari Mabes Polri. Salah satu korban, Vivi, pernah melaporkan dugaan kekerasan pada tahun 1997, namun kasusnya dihentikan pada tahun 1999 karena dianggap tidak cukup bukti.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Para korban dugaan penganiayaan oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) bersama kuasa hukum mereka berupaya untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Mereka menekankan pentingnya pencabutan surat penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian agar kasus ini dapat dibuka kembali. Kuasa hukum, Muhammad Soleh, menyatakan bahwa prosedur pencabutan SP3 harus dilakukan melalui gugatan praperadilan, namun mereka belum menerima surat SP3 yang diperlukan. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap respons Mabes Polri yang dianggap diam dan tidak memberikan informasi yang jelas kepada pelapor. Dari sisi Konservatif: Dalam konteks ini, tidak ada perspektif konservatif yang terlihat.

Related Articles

Terhalang SP3, Eks Pemain Sirkus Kesulitan Laporkan Kembali OCI ke Polisi

Source: Kompas

Date: 2025-04-25

Article Link

Bias Rate: 0.394439

Hoax Rate: 0.167462

Ideology Rate: 0.665403

Back to News List