Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kembali Tersedia di Lima Lokasi Jakarta dengan Persyaratan dan Biaya Tertentu

Date: 2025-05-26
Category: Transportasi
Rangkuman Layanan SIM Keliling kembali tersedia di Jakarta pada hari Senin, yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dapat diakses di lima lokasi, yaitu: Mal Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, dan Mal Citraland di Jakarta Barat. Jam operasional layanan ini adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Untuk SIM B, pemilik harus mengajukan permohonan baru di kantor yang ditentukan karena peruntukan dokumen yang berbeda.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Layanan SIM keliling di Jakarta dianggap sebagai langkah positif untuk mempermudah akses masyarakat terhadap perpanjangan surat izin mengemudi. Dengan adanya lokasi-lokasi strategis dan jam operasional yang fleksibel, warga diharapkan dapat lebih mudah memenuhi syarat legal berkendara. Persyaratan yang jelas dan biaya administrasi yang terjangkau juga menjadi fokus, menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat. Dari sisi Konservatif: Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berkendara yang berlaku. Namun, ada penekanan pada pentingnya pemilik SIM untuk memperhatikan masa berlaku dokumen mereka dan melakukan perpanjangan tepat waktu. Selain itu, ada penegasan bahwa bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan baru, menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Related Articles
Senin, SIM Keliling kembali tersedia di Jakarta
Source: Antara
Date: 2025-05-26
Bias Rate: 0.476359
Hoax Rate: 0.200271
Ideology Rate: 0.654773