TALAS

News List Add New Article

"Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Waspada Terhadap Kejahatan Perbankan dan Penipuan Digital"

News Image

Date: 2025-05-25

Category: Pemerintahan

Rangkuman Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan perbankan yang dapat terjadi akibat kelalaian dalam menjaga data pribadi. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu, ia menekankan bahwa meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan yang ketat, risiko kejahatan semakin meningkat seiring dengan kecanggihan pelaku kejahatan digital dan rendahnya literasi digital serta keuangan di masyarakat. Kejahatan di sektor perbankan kini semakin kompleks, dengan modus-modus seperti phishing, rekayasa sosial, skimming, dan pembajakan akun. Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah menerbitkan peraturan tentang perlindungan konsumen yang mencakup tujuh prinsip, termasuk perlindungan data pribadi dan transparansi. Selain itu, Friderica juga mengungkapkan maraknya penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang menyasar kelompok rentan, serta pentingnya edukasi dan peningkatan literasi keuangan untuk meminimalisasi korban penipuan digital. OJK berkomitmen untuk melakukan kampanye publik dan bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko di era keuangan digital.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan perbankan yang semakin kompleks. Edukasi dan literasi keuangan dianggap krusial untuk melindungi kelompok rentan dari penipuan, termasuk arisan online ilegal. OJK berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye publik dan kerja sama dengan lembaga pendidikan, menyoroti tanggung jawab bersama dalam melindungi konsumen. Dari sisi Konservatif: OJK mengingatkan bahwa meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis, kejahatan perbankan tetap dapat terjadi jika nasabah lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadi. Penipuan investasi dan pinjaman fiktif juga menjadi perhatian, dengan penekanan pada perlunya regulasi yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi kejahatan. OJK telah menerbitkan peraturan baru untuk melindungi konsumen dan memberikan kewenangan untuk pembelaan hukum bagi yang dirugikan.

Related Articles

OJK: Kejahatan sektor perbankan tetap dapat terjadi jika nasabah lalai

Source: Antara

Date: 2025-05-25

Article Link

Bias Rate: 0.364153

Hoax Rate: 0.336637

Ideology Rate: 0.432411

Back to News List