Hidayat Nur Wahid Dukung RUU Ketahanan Keluarga untuk Atasi Tingginya Angka Perceraian di Indonesia

Date: 2025-04-25
Category: Politik
Rangkuman Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR dan anggota DPR RI Komisi VIII, mendukung usulan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, untuk merevisi UU Perkawinan atau membuat undang-undang baru tentang ketahanan keluarga. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 408.347 kasus pada 2024. HNW menekankan pentingnya RUU Ketahanan Keluarga sebagai solusi mendasar untuk mengatasi masalah keluarga yang berujung pada perceraian, yang sering disebabkan oleh faktor ekonomi dan pertengkaran. Ia mencatat bahwa gagasan ini telah diusulkan sebelumnya oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) namun tidak mendapat dukungan. HNW lebih memilih RUU Ketahanan Keluarga dibandingkan hanya menambah Bab Pelestarian Keluarga dalam UU Perkawinan, karena khawatir revisi tersebut dapat disalahgunakan untuk legalisasi perkawinan beda agama atau sesama jenis, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. HNW menyerukan agar pemerintah dan DPR memiliki 'political will' untuk memperjuangkan RUU ini demi stabilitas keluarga dan masyarakat.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: terdapat pandangan yang mendukung revisi UU Perkawinan dengan penekanan pada pentingnya ketahanan keluarga dan perlunya solusi mendasar untuk mengatasi tingginya angka perceraian. Usulan untuk menghadirkan RUU Ketahanan Keluarga dianggap sebagai langkah positif yang dapat memperkuat struktur sosial dan stabilitas ekonomi keluarga. Penekanan pada data statistik mengenai perceraian menunjukkan urgensi untuk menangani masalah ini secara komprehensif. Dari sisi Konservatif: Hidayat Nur Wahid menekankan pentingnya revisi UU Perkawinan dengan hati-hati, mengingat potensi risiko yang dapat muncul, seperti legalisasi perkawinan beda agama dan perkawinan sesama jenis. Ia mengingatkan agar revisi tidak menjadi 'Kotak Pandora' yang dapat menimbulkan masalah baru. Penekanan pada nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama sebagai dasar pernikahan menjadi fokus utama, dengan kekhawatiran bahwa revisi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Related Articles
Tekan Perceraian, Hidayat Nur Wahid Dukung Revisi UU Perkawinan
Source: Detik
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.500706
Hoax Rate: 0.141199
Ideology Rate: 0.890588