Tim SIRI Tangkap Terpidana Korupsi Wendy, Dirut PT Multi Jaya Concept, di Jakarta

Date: 2025-05-24
Category: Korupsi
Rangkuman Tim SIRI dari Kejaksaan Agung, bersama tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, berhasil menangkap Wendy, seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta pada hari Kamis, 22 Mei. Wendy, yang merupakan Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC) di Samarinda, ditangkap di Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar terkait proyek pembangunan kawasan rumah kantor The Concept Business Park. Proses eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas I Samarinda setelah terpidana dibawa ke Samarinda pada hari Jumat, 23 Mei, menggunakan pesawat terbang.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Wendy, terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang, di Jakarta. Wendy, yang merupakan direktur utama PT Multi Jaya Concept, didakwa menerima uang sebesar Rp12 miliar dari proyek pembangunan yang tidak pernah dilaksanakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar. Penangkapan dilakukan di perumahan Citra 2 Extension dan dilanjutkan dengan eksekusi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Kejaksaan menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi untuk menjaga keuangan negara.
Related Articles
Tim SIRI tangkap DPO Kejari Samarinda di Jakarta
Source: Antara
Date: 2025-05-24
Bias Rate: 0.393168
Hoax Rate: 0.447475
Ideology Rate: 0.577726
Tim SIRI tangkap DPO Kejari Samarinda di Jakarta
Source: Antara
Date: 2025-05-24
Bias Rate: 0.393168
Hoax Rate: 0.447475
Ideology Rate: 0.577726