Pengacara Tom Lembong Menanggapi Permohonan Penyitaan iPad dan Laptop untuk Persiapan Pembelaan di Kasus Dugaan Korupsi

Date: 2025-05-23
Category: Korupsi
Rangkuman Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menghadapi permohonan penyitaan iPad dan laptopnya oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Permohonan ini diajukan setelah barang-barang tersebut ditemukan saat sidak di Rutan Salemba pada 20 Mei 2025. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa iPad tersebut penting bagi Tom untuk menyiapkan pembelaan hukum atas kasusnya. Ia berargumen bahwa penggunaan perangkat elektronik seperti iPad dan laptop seharusnya diizinkan di dalam rutan untuk melindungi hak-hak hukum terdakwa, sama halnya dengan alat tulis lainnya. Sidang mengenai permohonan penyitaan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Mei 2025.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Dalam artikel ini, fokus utama adalah pada pengajuan izin penyitaan iPad dan laptop milik Tom Lembong oleh jaksa penuntut umum. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menekankan pentingnya akses terhadap perangkat tersebut untuk menyiapkan pembelaan hukum. Ia berargumen bahwa penyitaan ini dapat mengganggu hak-hak hukum kliennya, dengan menyatakan, "Seharusnya hal tersebut dapat diberikan izin untuk pembelaan kasus hukumnya." Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa barang-barang tersebut ditemukan saat sidak di Rutan Salemba dan mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana, menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum.
Related Articles
Tom Lembong Kena Sidak di Rutan, Pengacara: Dia Butuh iPad Siapkan Pembelaan
Source: Detik
Date: 2025-05-23
Bias Rate: 0.556395
Hoax Rate: 0.0156386
Ideology Rate: 0.293028