"Musisi Indonesia Ajukan Gugatan Uji Materiil UU Hak Cipta Terkait Pembayaran Royalti dan Izin Pertunjukan"

Date: 2025-04-25
Category: Korupsi
Rangkuman Ariel Noah dan 28 musisi lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada 24 April 2025. Gugatan ini diajukan karena mereka merasa ada ketidakpastian hukum terkait pembayaran royalti dan izin menyanyikan karya, yang diakibatkan oleh penafsiran yang keliru terhadap beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Pengacara pemohon, Panji Prasetyo, menyebutkan bahwa ada lima pasal yang diminta untuk diuji, termasuk Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 81, yang dianggap diskriminatif dan menyulitkan musisi, terutama yang baru memulai karier. Dalam sidang, hakim ketua panel, Saldi Isra, mengingatkan pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami akibat pasal-pasal yang digugat. Musisi yang terlibat dalam gugatan ini mencakup nama-nama terkenal seperti Titi DJ, Raisa, dan Judika, yang semuanya berharap untuk mendapatkan kejelasan hukum dan perlindungan yang lebih baik dalam menjalankan profesi mereka.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Ariel Noah dan 28 musisi lainnya menggugat Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyoroti ketidakpastian hukum yang mereka alami. Pengacara pemohon, Panji Prasetyo, menyatakan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menciptakan kegelisahan di kalangan musisi, yang merasa terancam oleh penafsiran yang berbeda terkait royalti dan izin menyanyikan karya. Mereka menginginkan kejelasan dan perlindungan hukum agar profesi mereka tidak diliputi ketakutan. Dari sisi Konservatif: Tidak ada perspektif konservatif.
Related Articles
Argumentasi Ariel Cs: Tafsir Royalti Bikin Takut Musisi
Source: Detik
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.612543
Hoax Rate: 0.497536
Ideology Rate: 0.929829