Eks Pejabat Antam Tuding Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun Tidak Nyata, Dituduh Terlibat Korupsi dan Dikenakan Tuntutan Penjara 9 Tahun

Date: 2025-05-22
Category: Pemerintahan
Rangkuman Tutik Kustiningsih, mantan Wakil Presiden Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, mengajukan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 21 Mei 2025, menanggapi tuduhan jaksa yang menyebutkan bahwa ia terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 triliun. Tuduhan tersebut berkaitan dengan kegiatan pencucian dan lebur cap emas yang berlangsung antara Oktober 2010 hingga Januari 2011, di mana jaksa mengklaim kerugian negara mencapai Rp 167 miliar. Tutik berargumen bahwa kerugian yang disebutkan tidak nyata dan merupakan asumsi yang tidak mempertimbangkan fakta operasional dan legal perusahaan. Ia menjelaskan bahwa UBPP LM telah beroperasi sesuai dengan prosedur dan rencana kerja yang ada, serta menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan bisnis tersebut tidak memperhitungkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Jaksa menuntut Tutik dan beberapa pejabat lainnya, termasuk Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan, masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, atas dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat penekanan pada argumen dari Tutik Kustiningsih yang menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun yang dituduhkan tidak nyata dan merupakan asumsi tanpa dasar yang kuat. Tutik menyoroti bahwa tuduhan tersebut tidak mempertimbangkan fakta operasional dan legal perusahaan, serta sejarah panjang PT Antam dalam menjalankan usaha pemurnian emas. Dalam pleidoi, ia menegaskan bahwa kegiatan bisnis di UBPP LM telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dari sisi Konservatif: Artikel ini menyoroti tuntutan jaksa terhadap Tutik dan pejabat lainnya yang terlibat dalam kegiatan lebur cap emas, dengan penekanan pada pelanggaran hukum yang diduga terjadi. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda, mencerminkan keseriusan kasus ini. Terdapat penekanan pada kerugian negara yang dianggap signifikan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menunjukkan pandangan bahwa tindakan korupsi harus ditindak tegas untuk melindungi kepentingan negara.
Related Articles
Pleidoi Eks Pejabat Antam: Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun Tak Nyata
Source: Kompas
Date: 2025-05-22
Bias Rate: 0.389088
Hoax Rate: 0.819714
Ideology Rate: 0.118208