Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jakarta karena Menggunakan Pelat Nomor Palsu untuk Menghindari Ganjil Genap

Date: 2025-05-22
Category: Kejahatan
Rangkuman Pada tanggal 19 Mei 2025, sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penindakan dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur karena mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu, yaitu pelat putih dengan nomor polisi F 1557 YM, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengonfirmasi bahwa pengemudi mobil berusaha menghindari sistem ganjil genap saat melintas di Jakarta. Setelah penilangan, pelat palsu yang digunakan langsung disita oleh petugas sebagai barang bukti, sementara pelat asli seharusnya berwarna merah dinas.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Mobil dinas milik Pemkab Bogor ditilang di Jakarta karena menggunakan pelat nomor palsu. Penindakan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur saat pengemudi berusaha menghindari sistem ganjil genap. Pelat palsu yang digunakan adalah pelat putih, sedangkan pelat asli seharusnya berwarna merah dinas. Setelah penilangan, pelat palsu disita sebagai barang bukti.
Related Articles
Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jakarta karena Pakai Pelat Palsu
Source: Kompas
Date: 2025-05-22
Bias Rate: 0.32512
Hoax Rate: 0.0749774
Ideology Rate: 0.858557