Letjen Djaka Harus Pensiun Dini Jika Ditunjuk Sebagai Dirjen Bea Cukai Sesuai UU TNI

Date: 2025-05-22
Category: Politik
Rangkuman Letjen Djaka Budi Utami, seorang perwira tinggi aktif TNI, disebut-sebut akan diangkat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, jika penunjukan ini benar, Djaka harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu. Djaka, yang lahir pada 9 November 1967 dan merupakan lulusan Akademi Militer 1990, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara. Jika Djaka ingin mengisi posisi di Kemenkeu, ia harus mengikuti prosedur pengunduran diri dari dinas aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Letjen Djaka Budi Utami harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai, sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI. TNI menegaskan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu, dan Kementerian Keuangan tidak termasuk di dalamnya. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa jika Letjen Djaka diangkat, proses pengunduran diri atau pensiun dini akan segera dilakukan. Penekanan pada kepatuhan terhadap undang-undang dan prosedur yang berlaku menjadi sorotan utama dalam perspektif ini.
Related Articles
Letjen Djaka Disebut Jadi Dirjen Bea Cukai, TNI: Harus Pensiun Dini
Source: Kompas
Date: 2025-05-22
Bias Rate: 0.357837
Hoax Rate: 0.0472501
Ideology Rate: 0.052734